Tujuan diberlakukannya perluasan kawasan ganjil genap salah satunya adalah untuk menekan tingkat polusi udara dan juga mengurangi kemacetan yang terjadi di DKI Jakarta. Namun belakangan ini dijumpai banyak pengemudi yang mengakali peraturan dengan menunggu di bahu jalan jelang selesainya aturan penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor tersebut.
Dengan bermunculannya mobil yang berhenti di pinggir jalan tentu melanggar aturan. Karena diketahui bahu jalan pada jalan tol diperuntukkan hanya dalam kendaraan darurat saja. Akibat dari tindakan tersebut sudah pasti melanggar jalan dan pelanggarnya bisa dikenakan Pasal 287 (UU LLAJ).
Sehingga sanksi dan denda atas tindakan melanggar marka jalan sama dengan melanggar aturan ganjil genap. Sebab setiap akan masuk kawasan ganjil genap sudah dipasang rambu, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak mengetahui ada peraturan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor.
Pasal 287 sendiri berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Source : Divhumas Polri