Pada masa perpanjangan PSBB transisi ini, akhirnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta sudah mulai mengizinkan usaha hiburan seperti bioskop kembali diperbolehkan beroperasi.
Pemberlakuan ini efektif berlaku mulai tanggal 6 – 16 Juli 2020 dan tertuang dalam SK nomor 140 Tahun 2020 yang menyebutkan sektor hiburan dan rekreasi seperti produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan/nonton bareng di ruang terbuka, boleh kembali beroperasional.
Tentu pembukaan tempat hiburan di Jakarta ini juga harus tetap mengikuti protokol dan persyaratan selama transisi PSBB. Seperti mewajibkan pengunjung dan pekerja mengenakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci tangan dan melakukan disinfektan area bisokop atau tempat hiburan serta kapasitas bioskop yang diperbolehkan hanya 50% saja.
Setelah 16 Juli, nantinya Dinas Parekraf akan mengevaluasi, apakah bioskop sudah bisa beroperasi sepenuhnya atau belum. Selain bioskop dan tempat hiburan, perlahan menyusul yang juga diperbolehkan untuk dibuka adalah gelanggang olahraga pada 12-16 Juli, kecuali kolam renang.