Jok custom maupun jok standar yang menggunakan jahitan baik di sisi samping maupun permukaan jok terkadang membuat sebal penggunanya saat musim hujan tiba. Khususnya pasca hujan dan saat berkendara tiba – tiba bokong Anda terasa basah karena rembesan air dari sela-sela jahitan yang naik membasahi celana.
Masalah itu bisa dicegah dengan menggunakan selotip khusus. Seperti yang dilakukan oleh seatmaker motor asal Purwakarta – Jawa Barat, Amanda Jok. Asep selaku seatmaker memakai selotip yang nama internasionalnya dikenal sebagai ‘Seam Sealing Tape’.
Terobosan yang dilakukan seatmaker ini terinspirasi saat melihat tayangan Youtube yang mengulas cara pembuatan jas hujan. “Saya penasaran sama selotip yang menutupi benang jahit dibalik bahannya, masa iya di Indonesia tidak ada yang jual,” kisah awal mula Asep menawarkan paket anti rembes untuk end user yang memesan jok di workshop yang beralamat di Jl. Baru Kemuning Kp. Sukasari, Tegal Munjul, Purwakarta.
Pria yang juga hobi motoran itu langsung googling mencari informasi di mana bisa membeli seam sealing tape, dan ternyata ada yang menjualnya di e-commerce. “Setelah mengorder dan tiba barangnya, saya langsung praktek pakai setrikaan. Namun hasilnya kurang oke dan terlalu berat sehingga panasnya menyebar ke luar selotip yang membuat backing cloth ikut tertekan dan sedikit rusak,” kenang Asep mengenai percobaan pertamanya.
Berbekal pengalaman di atas, Asep berinovasi menggunakan solder listrik sebagai pemanas dari selotip. Namun karena ujung solder terlalu lancip dan tidak memungkinkan dipakai sebagai alat gosok / press, maka ia memodifikasi kepala solder menjadi model rol. “Untuk materialnya dari kuningan, jika rekan seatmaker motor lain ingin membelinya saya menjual alat ini seharga Rp 160.000,” lanjutnya.
Asyiknya selain menjual alat solder siap pakai, Asep juga menawarkan secara satuan kepala rol kuningannya seharga Rp 70 ribu dan seam sealing tape seharga Rp 120 ribu per rol. Tertarik dengan inovasi ini? Anda bisa order langsung ke nomor WA kang Asep di 087778948325.