Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Badan Standardisasi Nasional telah menyepakati tentang ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan.
Langkah ini sebagai bentuk respons dari perkembangan yang tengah terjadi agar bisa diterapkan di masyarakat tanpa mengurangi tujuan utama Standar Nasional Indonesia (SNI).
“SNI merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang bertujuan dapat melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri,” kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin, Gati Wibawaningsih melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dalam hasil kesepakatan tersebut, terdapat dua poin ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan, yaitu pertama melalui barang bawaan penumpang adalah maksimal lima buah per orang, dengan menggunakan pesawat udara.
Kedua, melalui barang kiriman adalah maksimal tiga buah per pengiriman untuk satu penerima per 30 hari.
“Aturan ini memberi batasan kuantitas sebanyak lima pieces untuk barang bawaan pribadi melalui pesawat terbang dan tiga pieces untuk barang kiriman melalui jasa ekspedisi. Konsumen diberikan tenggat waktu 30 hari untuk bisa melakukan impor barang mainan melalui jasa ekspedisi,” jelasnya.
Menurut Gati, melalui kebijakan yang berbasis standardisasi, akan dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
“Selain itu dapat dicegah juga masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar nasional karena berharga rendah,” tegasnya.
Salah satu produk atau barang yang perlu dijamin kualitasnya adalah mainan, karena sebagian besar penggunanya adalah anak-anak.
“Tentunya kita tidak ingin anak-anak Indonesia terkena dampak negatif dari mainan yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan,” ungkap Gati.
Zat-zat kimia berbahaya tersebut, misalnya timbal (Pb), mercuri (Hg), cadmium (Cd) dan chromim (Cr). Penggunaan bahan berbahaya dalam produk mainan bisa menimbulkan banyak masalah dan dapat menghambat pertumbuhan anak dan penyakit lain seperti kanker serta menimbulkan bahaya tersedak, terjepit, tergores, terjerat, tersetrum bahkan bisa mencederai pendengaran dan penglihatan anak.
“Dengan ditetapkannya produk tersebut wajib menerapkan SNI, maka menjadi keharusan bagi produsen atau industri mainan menerapkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI),” papar Gati.
Sesuai dengan peraturan yang ada, SPPT-SNI merupakan persyaratan boleh tidaknya suatu produk SNI wajib diperdagangkan ke pasar.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan, SNI wajib mainan berlaku untuk korporasi yang akan melakukan penjualan atau distribusi di Indonesia.
“Barang bawaan atau personal belonging yang akan dipakai sendiri, tidak dilarang,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Airlangga, SNI wajib mainan diterapkan untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak. “Itu kan harus dicek dari jenis tinta, ketajaman mainan, dan sebagainya. Selain itu juga melindungi industri dalam negeri,” tuturnya.
Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono menjelaskan, ketentuan pemberlakukan SNI mainan secara wajib diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib, sebagaimana yang telah diubah terakhir menjadi Permenperin No. 111 Tahun 2015.
Dalam Permenperin Nomor 111 Tahun 2015, pada pasal 3A ayat (1) diatur bahwa pemberlakukan SNI Mainan Secara Wajib dikecualikan bagi mainan untuk contoh uji penerbitan SPPT SNI, memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan (model skill), serta memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus.
“Dua poin yang telah disepakati dalam rapat bersama, itu merupakan penjelasan dari barang yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus. Selanjutnya, mainan impor sesuai aturan pengecualian tersebut untuk keperluan pribadi dan tidak untuk diperdagangkan kembali,” jelas Sigit.
Menurutnya, pengecualian kewajiban SNI mainan tidak lagi memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Pengawasan atas ketentuan pengecualian SNI mainan dilakukan berrdasarkan manajemen risiko.
Hal ini berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penjelasan Barang yang Dikecualikan dari Ketentuan SNI mainan.